Pengafanan Jenazah


UKURAN DARI KAIN KAFAN UNTUK JENAZAH
Panjang kain kafan ± 15,5 meter, dengan potongan kain sebagai berikut :
a. Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5 m X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
b. Baju dengan panjang 2,5 meter, diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
c. 1,5 meter untuk lengan baju, 2/3 dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
d. 1 meter untuk sal atau selendang. Total 1 meter
e. 1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3 dari lebar). Total 1,5 meter

Pertama siapkan segala sesuatunya yang diperlukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain). Kemudian sobek bagian tepi/pinggir kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B di atas). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan / fisik si mayat.
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca :

(Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.

Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i. Kain sarung dibentangkan di atas baju
j. Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri

NB:
Sebenarnya mengkafani Jenazah itu sama saja, yaitu dengan maksud membungkus kain itu ke seluruh tubuh si mayat sehingga tidak ada lagi bagian tubuh yang terbuka. Bagi mayat laki-laki diutamakan lima lapis kain selain gamis (baju dan sorban) dan bagi mayat perempuan lima lapis kain selain telekung / kerudung dan celana Dalemnya . namun demikian atas ketiadaan, cukup sekedar menutupi seluruh anggota tubuhnya saja.



Ukuran Kain Kafan Yang Digunakan Untuk Jenazah
Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3
Ukuran tinggi tubuh jenazah
1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.
Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan
1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
b. Cara mempersiapkan kain kafan.
3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
Cara mempersiapkan kain penutup aurat
1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
2. Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.
Cara Memakaikan Kain Penutup Auratnya
1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
Cara Membalut Kain Kafan
1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2. Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
f. Cara mengikat tali-tali pengikat.
1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Mengkafani Jenazah Wanita
Jenazah wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.
Cara mempersiapkan baju kurungnya
1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
Cara mempersiapkan kain sarung
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c. Cara mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
 Cara melipat kain kafan
Sama seperti membungkus mayat laki-laki
Cara mengikat tali
Sama sepert membungkus jenazah laki-laki.
Catatan:
1. Cara mengkafani jenazah anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
2. Cara mengkafani jenazah anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membaluatnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain


Cara Mengkafani Jenazah

1.      Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tdk mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kpd orang yg wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) & furu’ (anak kebawah).
2.      Boleh mengkafani jenazah dgn satu kain yg menutupi semua badannya.
3.      Syahid fi sabilillah dikuburkan pd pakaiannya yg dia syahid padanya & tdk dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dgn satu kain atau lbh di atas pakaiannya.
4.      Apabila orang yg berihram meninggal dunia, ia dimandikan dgn air & bidara atau sabun, tdk didekatkan wangi-wangian, memakai yg berjahit, kepala & wajahnya tdk ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pd hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, & tdk diqadha darinya ibadah haji yg tersisa.
5.      Apabila janin yg keguguran meninggal, & kandungannya berusia 4 bulan, ia dimandikan, dikafani, & dishalatkan.
6.      Barang siapa yg uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau robek & semisalnya, atau tdk ada air, ia kafani & dishalatkan atasnya. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, & semisalnya, Apabila tdk bisa mendapatkan bagian tubuh yg lain.
7.      Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tdk perlu dimandikan ulang, karena menyulitkan & memberatkan.

Cara mengkafan jenazah

1.      Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam 3 lipat kain putih yg baru, diharumkan dgn wewangian yg dibakar 3 kali, kemudian diuraikan sebagian di atas sebagian yg lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran dari minyak wangi di antara lipatan.
2.      Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari pengawet di kapas di antara 2 pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di atasnya seperti celana kecil yg menutupi auratnya, & diberi minyak wangi beserta seluruh badannya.
3.      Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yg atas dari sisi sebelah kiri di atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas bagian kiri yg di atasnya.
4.      Kemudian yg kedua sama seperti itu, kemudian yg ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian kepala & kedua kakinya jika lebih.
5.      Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan terbuka, & dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain & boleh 3 kain.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ‘ dikafani pd 3 lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tdk termasuk padanya bajurSesungguhnya Rasulullah  & surban.” Muttafaqun ‘alaih.


Komentar

Postingan Populer