Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
KEDUDUKAN
HADIST SEBAGAI SUMBER HUKUM
Sunnah
adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah
Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber
hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan
sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber
hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapi juga murtad hukumnya. Ayat-ayat
Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran
Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam.
Untuk
mengetahui sejauh mana kedudukan hadist sebagai sumber hukum Islam, dapat
dilihat dalam beberapa dalil seperti dibawah ini :
A
AL – QUR’AN
Banyak
ayat Al – Qur’an yang menerangkan memparcayai dan menerima segala sesuatu yang
disampaikan oleh Rasulullah SAW. Kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup.
Diantaranya adalah : Ali Imran yang artinya “Allah sekali-kali tidak akan
membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia
memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali
tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi, Allah
akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya diantara Rasul-Rasulnya. Karena itu,
berimanlah kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya dan jika kamu beriman dan bertaqwa,
maka bagimu pahala yang besar.”
Dalam
surat An-Nisa ayat 136 Allah SWT. Berfirman, yang artinya sebagai berikut “Wahai
orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan
kepada kitab yang allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta Kitab yang Allah
turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya,
Rasul-Rasulnya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat
sejauh-jauhnya”.
Dalam
surat Ali Imran diatas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan
orang-orang yang munafik. Dia juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin
dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu, orang mukmin dituntut agar tetap
beriman kepada Allah SWT. Dan Rasul-Nya.
Pada
surat An-Nisa ayat 136, sebagaimana halnya pada surat Ali Imran ayat 179, Allah
menyeru kaum muslimin agar beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW), Alqur’an,
dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT.
Mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Selain
memerintahkan umatr Islam agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga
menyerukan agar umat-Nya menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan
yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan, Tuntutan taat dan patuh
kepada Rasulullah SAW.
B
DALIL AL-HADIST
Dalam
salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadist
sebagai pedoman hidup di samping Al- Qur’an sebagai pedoman utamanya, adalah
dalam sabdanya :
Artinya
:
“Aku
tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat
selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu
kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya.” (H.R Hakim)
Hadist
tersebut diatas, menunjukan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadist
atau menjadikan hadist, sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana
wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an.
C
KESEPAKATAN ULAMA (IJMA’)
Umat
Islam telah sepakat menjadikan Hadist sebagai salah satu dasar hukum dalam amal
perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendakinya oleh Allah. Penerimaan
hadist sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanya
sama-sama merupakan sumber hukum Islam.
Kesepakatan
umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan
yang terkandung didalam hadist telah dilakukan sejak masa Rasulullah,
sepeninggal beliau, masa Khulafaur Ar-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya dan
tidak ada yang mengingkarinya. Banyak di antara mereka yang tidak hanya
memahami dan mengamalkan isi kandunganya, tetapi menyebarluaskanya kepada
generasi-generasi selanjutnya.
Banyak
peristiwa menunjukan adanya kesepakatan menggunakan hadist sebagai sumber hukum
Islam, antara lain dalam peristiwa dibawah ini:
1
Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia pernah berkata, “Saya tidak meninggalkan
sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut
tersesat bila meninggalkan perintahnya”.
2
Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, Saya tahu bahwa engkau adalah
batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciumu, saya tidak akan
menciumu.”
3
Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam
Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab, “Allah SWT. Telah mengutus Nabi Muhammad SAW.
Kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat
sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat. “
4
Diceritakan dari Sa’id bin Musayab bahwa Usman bin Affan berkata “Saya duduk
sebagaimana duduknya Rasulullah SAW. Saya makan sebagaimana Shalatnya
Rasulullah SAW.”
Masih
banyak lagi contoh-contoh yang menunjukan bahwa apa yang diperintahkan,
dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW. Selalu diikuti oleh Umatnya dan
apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.
D
SESUAI DENGAN PETUNJUK AKAL (IJTIHAD)
Kerasulan
Nabi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Didalam
mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa yang diterimanya dari
Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri
dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga, tidak jarang beliau menawarkan hasil
Ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu.
Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada nash yang menaskahkan.
Bila
Kerasulan Muhammad telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila
segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang
beliau ciptakan atas bimbingan pedoman hidup. Disamping itu, secara logika
kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul mengharuskan umatnya menaati dan
mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
Dari
uraian diatas, dapat diketahui bahwa hadist merupakan salah satu sumber hukum
dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah Al-qur’an.
Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan hadist melahirkan hukum Zhann,
kecuali hadist yang mutawatir.
Alasan
lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di
perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi)
suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak
dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak
berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan
kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan
ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam
hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan
secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan
kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi
makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak
mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran
tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu
akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Komentar
Posting Komentar