Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

KEDUDUKAN HADIST SEBAGAI SUMBER HUKUM

Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapi juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam.

Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadist sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil seperti dibawah ini :

A AL – QUR’AN

Banyak ayat Al – Qur’an yang menerangkan memparcayai dan menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Diantaranya adalah : Ali Imran yang artinya “Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya diantara Rasul-Rasulnya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar.”

Dalam surat An-Nisa ayat 136 Allah SWT. Berfirman, yang artinya sebagai berikut “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Rasul-Rasulnya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya”.

Dalam surat Ali Imran diatas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang yang munafik. Dia juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu, orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah SWT. Dan Rasul-Nya.

Pada surat An-Nisa ayat 136, sebagaimana halnya pada surat Ali Imran ayat 179, Allah menyeru kaum muslimin agar beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad SAW), Alqur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT. Mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.

Selain memerintahkan umatr Islam agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan, Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah SAW.



B DALIL AL-HADIST

Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadist sebagai pedoman hidup di samping Al- Qur’an sebagai pedoman utamanya, adalah dalam sabdanya :

Artinya :

“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya.” (H.R Hakim)

Hadist tersebut diatas, menunjukan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadist atau menjadikan hadist, sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an.

C KESEPAKATAN ULAMA (IJMA’)

Umat Islam telah sepakat menjadikan Hadist sebagai salah satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendakinya oleh Allah. Penerimaan hadist sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an, karena keduanya sama-sama merupakan sumber hukum Islam.

Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam hadist telah dilakukan sejak masa Rasulullah, sepeninggal beliau, masa Khulafaur Ar-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya. Banyak di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandunganya, tetapi menyebarluaskanya kepada generasi-generasi selanjutnya.

Banyak peristiwa menunjukan adanya kesepakatan menggunakan hadist sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam peristiwa dibawah ini:

1 Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia pernah berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya”.

2 Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciumu, saya tidak akan menciumu.”

3 Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab, “Allah SWT. Telah mengutus Nabi Muhammad SAW. Kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat. “

4 Diceritakan dari Sa’id bin Musayab bahwa Usman bin Affan berkata “Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah SAW. Saya makan sebagaimana Shalatnya Rasulullah SAW.”

Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW. Selalu diikuti oleh Umatnya dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.

D SESUAI DENGAN PETUNJUK AKAL (IJTIHAD)

Kerasulan Nabi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Didalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa yang diterimanya dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga, tidak jarang beliau menawarkan hasil Ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada nash yang menaskahkan.

Bila Kerasulan Muhammad telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan pedoman hidup. Disamping itu, secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul mengharuskan umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.

Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa hadist merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah Al-qur’an. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan hadist melahirkan hukum Zhann, kecuali hadist yang mutawatir.

Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Komentar

Postingan Populer