Hakikat hak dan kewajiban warga negara
Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari kecemburuan
social yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu
mengatur hubungan hukum antara tiap orang, masyarakat, lembaga bahkan tiap
negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang
diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu
mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya ialah kewajiban.
Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena
pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu
kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang
dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum dapat diartikan bahwa hak
adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu
beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban
adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum
menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa
hukum.
Segala peristiwa
atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya
suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum
dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umunya hukum itu bersifat pasif.
Contoh hak warga
negara Indonesia :
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Contoh kewajiban
warga negara Indonesia :
1. Setiap
warga negara memiiki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan daerah (pemda )
Hak dan
kewajiban dalam UUD 1945 pasal 30 ditegaskan. Bahwa tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha
pertahan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
PELANGGARAN HAK
WARGA NEGARA
Penetapan hak
warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara
sebagai jaminan dijunjung tingginya sila ke 5 yaitu “keadilah social bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Pengakuan sebagai warga negara Indonesia dalam
konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam
praktiknya atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan
pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk bermimpi bisa
mendapatkan pengakuan akan hak-hak tersebut secara untuh. Misalnya saja hak
warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak tentunya jika melihat
kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata.
BENTUK
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Yang termasuk
pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu :
a.
Penangkapan
dan penahanan seseorang demi stabilitas, tanpa berdasarkan hukum
b.
Pengeterapan
budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang
dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan
kelangsungan pembangunan
c.
Pembukaman
kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang
dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas
keamanan
d.
Menimbulkan
rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai
sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya
rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga
negara.
e.
Pembatasan
hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan
akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
PENGINGKARAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengingkaran
kewajiban adalah kewajiban yang telah diberi kepada seseorang tetapi orang
tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya. Pengingkaran
kewajiban sudah sering terjadi di Indonesia berikut adalah contoh pengingkaran
kewajiban
1
. Mengingkar
kewajiban membayar pajak
Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU sehingga
dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Sebagian
warga negara Indonesia sudah membayar pajak dengan baik, tetapi ada saja warga
negara yang melalaikan pajak. Kebanyakan yang beranggapan terlalu mahal, tetapi
pemerintah sudah sebijak mungkin member pajak yang kecil dan tergantung pada
kekayaan seseorang. Dengan itu pemerintah member kebijakan untukmemberi sanksi
denda bagi orang yang telat membayar pajak. Memang pada dasarnya pajak
mempunyai peranan yang sangat berguna, karena dari rakyat untuk rakyat.
2
. Tidak
mematuhi peraturan
Manusia merupakan makhluk social sehingga dalam kesehariannya selalu
berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi
interaksi antara manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat
mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang
telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat
dalam suatu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll.
Tidak mematuhi peraturan merupakan suatu pengingkaran kewajiban. Kenapa? Karena
mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai contoh :
*peraturan sekolah : peraturan sekolah adalah tata tertib pada suatu
sekolah yang peraturan itu ditaati oleh setiap warga sekolah tersebut, jika
melanggarnya pasti akan terkena sanksi dari pihak sekolah. Memang peraturan
sangatlah berguna. Sedikit dari banyak pengingkaran kewajiban.
hay,. nama saya try , salam kenal,.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat.,pas banget buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN nih.... penulisannya juga rapi.,
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..