Hakikat hak dan kewajiban warga negara


Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, masyarakat, lembaga bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya ialah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum.

Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umunya hukum itu bersifat pasif.

Contoh hak warga negara Indonesia :
1.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Contoh kewajiban warga negara Indonesia :
1.  Setiap warga negara memiiki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah (pemda )

Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 30 ditegaskan. Bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA

Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan dijunjung tingginya sila ke 5 yaitu “keadilah social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pengakuan sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktiknya atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk bermimpi bisa mendapatkan pengakuan akan hak-hak tersebut secara untuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata.

BENTUK PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA

Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu :
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi stabilitas, tanpa berdasarkan hukum
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan
c.       Pembukaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengingkaran kewajiban adalah kewajiban yang telah diberi kepada seseorang tetapi orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya. Pengingkaran kewajiban sudah sering terjadi di Indonesia berikut adalah contoh pengingkaran kewajiban
1
.      Mengingkar kewajiban membayar pajak
Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Sebagian warga negara Indonesia sudah membayar pajak dengan baik, tetapi ada saja warga negara yang melalaikan pajak. Kebanyakan yang beranggapan terlalu mahal, tetapi pemerintah sudah sebijak mungkin member pajak yang kecil dan tergantung pada kekayaan seseorang. Dengan itu pemerintah member kebijakan untukmemberi sanksi denda bagi orang yang telat membayar pajak. Memang pada dasarnya pajak mempunyai peranan yang sangat berguna, karena dari rakyat untuk rakyat.
2
.       Tidak mematuhi peraturan
Manusia merupakan makhluk social sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi antara manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam suatu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Tidak mematuhi peraturan merupakan suatu pengingkaran kewajiban. Kenapa? Karena mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai contoh :


*peraturan sekolah : peraturan sekolah adalah tata tertib pada suatu sekolah yang peraturan itu ditaati oleh setiap warga sekolah tersebut, jika melanggarnya pasti akan terkena sanksi dari pihak sekolah. Memang peraturan sangatlah berguna. Sedikit dari banyak pengingkaran kewajiban.

Komentar

  1. hay,. nama saya try , salam kenal,.
    artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN nih.... penulisannya juga rapi.,

    kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer